Usia Komisaris Lampaui 60 Tahun, OJK NTT jangan Jerumuskan PT Milik Daerah di NTT Terjun ke dalam jurang

Breaking News

Usia Komisaris Lampaui 60 Tahun, OJK NTT jangan Jerumuskan PT Milik Daerah di NTT Terjun ke dalam jurang

Jumat, 28 Juni 2024, 05.14.00

Baca Juga :

 

MARSEL NAGUS AHANG, S.H, Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
 (Foto : Koleksi Pribadi)


Kupang, Gaharunews.com -- Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi soroton, setelah diangkatnya Profesor (Prof) Alo Liliweri sebagai Komisaris Independent PT. Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kupang, Rabu (08/05/2024) yang lalu.


Pasalnya pengangkatan Prof. Alo Liliweri sebagai Komisaris Independent PT. Bank NTT telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 pada pasal 6 huruf g yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota Komisaris berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali"  Selain itu, pengangkatan Prof. Alo Liliweri juga melanggar Akta RUPS LB PT. Bank NTT No. 48 Tahun 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur" yang ditandatangani oleh Notaris Serlina Sari Dewi Darmawan, SH, M.Kn. pada hari Rabu, (28/11/2018).


Dalam Lampiran  Keputusan Dewan Komisaris PT. BPD NTT No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Sistem dan Prosedur Pemilihan/Pergantian Dewan Komisaris dan Direksi PT. BPD NTT,  dalam Point 3.1.2 Persyaratan Khusus Anggota Dewan Komisaris, pada huruf 1. Usia pada saat melamar untuk pertama kali tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun. Sedangkan dalam penelusuran media ini pada halaman Wikipedia, tertulis bahwa Prof. Dr. Aloysius Liliweri, M.S lahir pada tanggal 19 Juni 1957, telah berusia 67 tahun pada saat diangkat Oleh RUPS LB Bank NTT pada tanggal 8 Mei 2024.


Senada dengan PT. BPD NTT, di PT. Jamkrida NTT yang telah melaksanakan RUPS LB pada hari kamis, (07/03/2024) yang lalu, juga terjadi pergantian Komisaris Independent, dari Komisaris independent Laki Izak Riwu Kaho diganti dengan Dr. fritz O. Fanggidae yang telah berusia 64 tahun pada saat pergantian, diketahui Fritz lahir pada 15 April 1959, hingga berita ini di realise Fritz O Fanggidae telah berusia 65 tahun.


Hal ini tersebut diungkap Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H, kepada wartawan media A1-Channel.com lewat sambungan Telephon.


Menurut Marsel, OJK Perwakilan NTT harus ikut bertanggungjawab terkait berbagai keadaan yang menimpa PT. Bank NTT dan PT. Jamkrida NTT, dimana fungsi pengawasan OJK Perwakilan NTT sehingga terjadi berbagai persoalan pada Lembaga Keuangan di NTT, tegas Marsel Ahang.


"Saya menilai, OJK ini hanya berpangku tangan saja melihat semua persoalan di Bank NTT, kemudian seakan memaksa Bank NTT untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dimana Bank NTT harus penuhi modal inti 3 Trilyun pada tahun 2024 ini, kalau tidak penuhi modal inti senilai 3 Trilyun, maka akan diturunkan status jadi BPR, lah kalau pengawasan OJK benar dan baik,  kan tidak mungkin perusahaan keuangan Daerah harus seperti ini, Bank NTT seperti dibiarkan saja untuk jatuh terjun bebas, laba terus menurun sehingga pemegang saham tidak bisa menyetor modal inti dari dividen, lalu kemudian seperti dipaksa harus ber-KUB dengan Bank DKI, harus berbagi keuntungan dividen dengan Bank DKI", sesal Marsel Ahang.


Marsel juga mengungkap bahwa apa yang terjadi di PT. Bank NTT juga terjadi di PT. Jamkrida NTT "Begitu pun dengan pergantian Komisaris Independent PT. Jamkrida NTT, kalau memang ada pergantian, itu Haknya pemegang saham, tapi tidak serta merta, karena ini merupakan perusahaan milik daerah, yang segala sesuatu sudah diatur dan berdasarkan hierarki perundang-undangan, sebagai pengawas Keuangan di Provinsi NTT, apakah OJK tidak bisa melihat kesalahan yang terang benderang ini"  ketus Marsel penuh tanda tanya.


Oleh karena itu, Marsel Ahang meminta, agar OJK tidak lagi melegitimasi berbagai kesalahan yang ada baik pada PT.  Bank NTT, maupun pada PT. Jamkrida NTT,  Marsel Juga berharap, OJK Perwakilan NTT mau bertindak tegas dan terukur untuk menyelamatkan Aset-Aset Keuangan sumber pemasukan daerah NTT, pinta Marsel Nagus Ahang, SH.


Sampai berita ini ditanyangkan, media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala OJK Perwakilan NTT Japarmen Manalu, lewat pesan Whatsapp, pesan tersebut menurut notifikasi telah dibaca namun tidak dibalas.(Paul Adrian Amalo)

TerPopuler