SESUAI TEMPUS DAN LOCUS DELICTY, MARTHEN SOLEMAN KONAY DIJERAT DENGAN PASAL 170 AYAT 1 JUNTO PASAL 55 KUHP, BUKAN PIDANA PEMBUNUHAN

Breaking News

SESUAI TEMPUS DAN LOCUS DELICTY, MARTHEN SOLEMAN KONAY DIJERAT DENGAN PASAL 170 AYAT 1 JUNTO PASAL 55 KUHP, BUKAN PIDANA PEMBUNUHAN

Rabu, 24 April 2024, 08.14.00

Baca Juga :

 

FOTO : Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, S.H dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Kupang, Helmi Hidayat, S.H., M.H


Kupang, Garahunews.com - Sesuai Fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Marthen Soleman Konay didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 "Barang Siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang maupun barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".,Junto pasal 55 KUHP.


Hal tersebut diungkap Jaksa Helmi Hidayat, S.H., M.H pada saat memberikan keterangan pers (Selasa, 23 April 2024) selaku Jaksa Penuntut umun dalam perkara Pidana terbunuhnya Roy Herman Bolle, dengan terdakwa an. Marthen Soleman Konay, Donny Leonard Konay, Stevi Eduard Konay, Ruben Logo, Mateos Alang dan Maryanto Laubura., menanggapi maraknya aksi demo yang menuding jaksa pada kejaksaan negeri kota kupang diduga ada main mata dengan para terdakwa, sangatlah tidak beralasan, jaksa Helmi  meminta agar masyarakat menilai secara obyektif peran masing masing tersangka sesuai dengan perbuatannya masing masing yang terungkap dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum.


Jaksa Helmi Hidayat menerangkan bahwa dalam persidangan terungkap ada 2 versi Voice note yang dikirimkan terdakwa Marthen Soleman Konay kepada terdakwa Ruben Logo "Bilang kepada mira singgih, Paul Bethan dan Bongkar kalau masuk sikat., dan versi yang kedua Bilang Kepada Mira Singgih, Paul Bethan dan Bongkar Kalau berani masuk ada apa - apa kalian tanggung Jawab" jadi sangat jelas maksud dan tujuan dari kedua versi Voice Note kepada Paul Bethan dan kelompoknya kalau berani masuk ke dalam lokasi tanah di depan unkris harus bertanggung jawab, ini merupakan locus dan tempus delicty pertama, selanjutnya ada locus dan tempus delicty kedua dimana Terdakwa Mateos Alang yang dibonceng oleh Maryanto Laubura berhadapan dengan Korban Roy Herman Bolle di depan BRI unit Oesapa, ini fakta sidang yang harus dipahami oleh masyarakat hingga tidak asal menjudge bahwa jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugas, jelas Jaksa Helmi Hidayat, S.H, M.H


Hampir senada dengan apa yang dijelaskan jaksa Helmi, Jaksa Rindaya Sitompul, S.H (Kasi Intel Kejari Kota Kupang) menerangkan bahwa Berdasarkan Locus dan Tempus Delicty yang terungkap sesuai dengan Fakta persidangan, kemudian jaksa menuntut para tersangka dengan pasal yang sesuai dengan Perbuatan mereka masing masing, dan sangat jelas jaksa dapat membuktikan dalam dakwaan dan tuntutan sehingga semua tersangka di vonis oleh majelis hakim dengan perbuatan mereka masing.


Untuk terdakwa Marthen Soleman Konay alias Teny Konay didalam surat tuntutan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, karena dalam persidangan terungkap yang dihubungkan dengan isi voice note yang mengatakan apabila mereka masuk sikat, dan  hasil persidangan yang terjadi didalam tempat kejadian adalah pembakaran sepeda motor sebanyak 4 unit.


Untuk Terdakwa Doni Leonard Konay, Pasal yang didakwakan adalah pasal  170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP, sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, setelah mendapat Voice Note dari Terdakwa Marthen Soleman Konay yang diperdengarkan oleh Terdakwa Ruben Logo alias Ama Logo, terdakwa Doni Leonard Konay langsung mengatakan "Hantam sudah, Hantam Sudah', yang terjadi setelah ia (@Dony) mengatakan hantam sudah, hantam sudah adalah pengrusakan sepeda motor.


Untuk terdakwa Stevi Eduard Konay, adalah Pasal 170 yang korbannya Luka, dan untuk terdakwa Ruben Logo alias ama logo, pasal yang didakwakan adalah Pembantuan memperdengarkan isi voice note yang dikirimkan oleh terdakwa Marthen Soleman Konay, dan pada saat putusan hakim memutus sesuai dengan dakwaan yang ada dalam surat tuntutan oleh Penuntut Umum., yang kedua, Putusan hakim dari Tuntutan jaksa selama 2 Tahun diputus 1 tahun, kita (@Jaksa) tidak mengajukan banding, dikarenakan hakim mengambil sebagaian atau seluruhnya pertimbangan penuntut umum yang ada dalam surat tuntutan, sehingga kami menerima putusan.


Selanjutnya Jaksa Rindaya menjelaskan bahwa didalam fakta persidangan Kepada Pelaku yang melakukan pembunuhan kepada korban Roy Herman Bolle, Terdakwa Mateos Alang dituntut 14 Tahun, dan terdakwa yang membantu an. Maryanto Laubura di tuntut 12 tahun, terhadap putusan majelis hakim yang memvonis 9 Tahun Kepada Mateos Alang dan 6 Tahun kepada Maryanto Laubura, Jaksa tidak mengajukan banding karena majelis hakim telah mengambil seluruhnya pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.


Terkait masalah tempus dan locus delicty (Waktu dan tempat kejadian perkara) dan Voice Note dari Terdakwa Marthen Soleman Konay alias Teny Konay, Dony Leoamard Konay, Stevi Eduard Konay dan Ruben Logo berada didepan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (Unkris) sedangkan peristiwa penikaman Roy Herman Bolle oleh Terdakwa Mateos Alang yang dibantu oleh Maryanto Laubura, lokasi nya berada di depan Kantor BRI Unit Oesapa, jika dihitung jarak antara Kampus Unkris dan BRI Unit Oesapa, kurang lebih sejauh 3 kilometer, sehingga sangat jelas dan terang benderang dari peran para terdakwa dimana dibagi dalam 3 peristiwa, Pengrusakan, Penganiayan dan Penikaman yang menyebabkan korban Roy Herman Bolle Meninggal Dunia. (A1PAA)

TerPopuler